Praktik investasi dan trading ilegal dengan modus robot trading di Indonesia semakin meresahkan. Sebut saja beberapa kasus seperti BinomoRobot, DNA Pro, dan lainnya yang sudah memakan banyak korban dan juga kerugian. Mengapa ya hal ini bisa terjadi? Salah satu alasannya karena masyarakat Indonesia belum memahami robot trading yang terdaftar di BAPPEBTI sepenuhnya.

Padahal, pengawasan terhadap robot trading yang beredar di Indonesia sangatlah ketat. Bahkan BAPPEBTI sendiri pada 2 September 2022 sudah menerbitkan peraturan BAPPEBTI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai robot trading. 

Di dalam aturan itu sendiri berisikan berbagai spesifikasi, larangan, dan perizinan yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat ingin menawarkan robot trading mereka. Tentu adanya kepastian hukum ini membuat kamu yang ingin menggunakan robot trading di Indonesia merasa lebih aman. Lalu, apa saja langkah dan peran BAPPEBTI dalam menertibkan robot trading di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Menetapkan Perizinan Robot Trading di Indonesia

Perusahaan yang menyediakan robot trading harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala BAPPEBTI untuk memberikan nasihat trading berbasis teknologi informasi kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah perusahaan tersebut melakukan penipuan yang berkedok robot trading.

Untuk mendapatkan perizinan menawarkan robot trading pun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan, seperti:

  • Mendapat izin usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.
  • Memiliki aplikasi, sistem, atau program sebagai robot trading setelah direkomendasikan dari Bursa Berjangka. 
  • Bukti perjanjian kerja sama dengan pengembang atau perusahaan yang membuat aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai robot trading.
  • Perusahaan yang menggunakan pihak ketiga dalam mengembangkan robot tradingnya, wajib melaporkan legalitas developer yang ikut mengembangkan.

Selain menetapkan perizinan untuk perusahaan robot trading, penggunaan robot trading juga harus digunakan pada broker resmi BAPPEBTI, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi penggunaannya.

Mengawasi Spesifikasi Robot Trading yang Terdaftar di BAPPEBTI

Robot trading yang terdaftar di BAPPEBTI harus punya transparansi algoritma yang tugasnya bersifat memberikan informasi atau rekomendasi kepada penggunanya. Jadi, robot trading hanya memberi nasihat saja, pengambilan keputusan ketika trading tetap menjadi tanggung jawab penuh dari trader. 

Hal ini dipertegas dengan aturan bahwa penyedia jasa robot trading perlu menyediakan formulir pernyataan yang berisikan bahwa penasihat berjangka (expert advisor) enggak bisa dimintai pertanggungjawaban atas segala risiko dan kerugian yang terjadi pada perdagangan tersebut. Formulir pernyataan ini nantinya perlu ditandatangani oleh pengguna robot trading.

Jadi, sebelum kamu menggunakan robot trading, penting bagi kamu membuat trading plan, menerapkan money management, dan mengetahui pengetahuan tentang trading. Jadi, saat menjalankan robot trading, kamu tetap bisa memantaunya apakah sudah sesuai plan atau belum.

Selain membuat formulir, penyedia robot trading juga perlu memerhatikan beberapa hal sebelum menawarkannya, misalnya:

  • Klien memiliki kemampuan margin minimal Rp50.000.000.
  • Klien punya pengetahuan tentang perdagangan berjangka komoditi.
  • Memahami dan menguasai cara kerja robot trading yang digunakan dengan baik.
  • Mengetahui risiko perdagangan berjangka komoditi dan penggunaan robot trading.
  • Menyadari bahwa robot trading hanya sebagai alat bantu pengambilan keputusan transaksi dan tidak memberikan jaminan keuntungan.

Nah, kalau ada pihak yang menawarkan kamu menggunakan robot trading dan menjanjikan kamu profit tanpa perlu tahu dasar trading maka sudah pasti itu menipu. Karena, perlu diingat kembali bahwa robot trading hanyalah alat bantu pengambil keputusan dan enggak menjamin kamu profit.

Lalu, supaya kamu enggak terjebak, kamu juga perlu tahu spesifikasi dari robot trading yang akan kamu gunakan. BAPPEBTI sudah menetapkan beberapa fitur minimal yang harus tersedia dalam robot trading, seperti:

  • Open dan close transaksi.
  • Mengubah stop loss dan target profit.
  • Analisis teknikal berdasarkan parameter indikator tertentu.
  • Melakukan perhitungan data statistik dengan formulasi algoritma.
  • Memberikan notifikasi jika terjadi hal pada transaksi sesuai dengan setting yang ditentukan sebelumnya.
  • Bisa bekerja tanpa henti dan jeda selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari.
  • Menjalankan instruksi sesuai script atau kode program.
  • Tidak berpotensi mengganggu kinerja sistem perdagangan.
  • Mampu dilakukan backtesting.
  • Bisa multipair dan multi strategi.
  • Bisa di-upgrade.
  • Ada file instalasi, source code, dan/atau master code.
  • Ada manual book (cara kerja, cara instalasi, cara setting, dan kontak layanan bantuan ketika terjadi kendala).

Kalau ada penyedia robot trading yang menjelaskan beberapa fitur tadi, jangan lupa ya untuk menanyakan legalitasnya. Sebab, fitur-fitur tadi perlu mendapat verifikasi terlebih dahulu oleh salah satu Bursa Berjangka dan dari kepala BAPPEBTI. Jadi, kalau si penyedia robot trading enggak bisa menunjukkan legalitasnya, maka hati-hati karena bisa jadi robot trading bodong tuh.

Mengatur Larangan Robot Trading yang Terdaftar di BAPPEBTI

Selain memberlakukan minimal spesifikasi pada robot trading yang bisa beredar di Indonesia, BAPPEBTI juga menetapkan beberapa hal yang dilarang terkait robot trading. Adapun beberapa hal tersebut, seperti:

  • Menjanjikan profit pasti, konsisten, atau bebas risiko.
  • Menerima dana untuk melakukan transaksi atas nama penasihat berjangka atau wakil penasihat berjangka.
  • Menjalankan transaksi trading atas nama pengguna. 
  • Memberi iming-iming ke pengguna dengan informasi atau data yang menyesatkan 
  • Menawarkan profit sharing dari penggunaan expert advisor 
  • Menggunakan skema level marketing (MLM) atau sistem penjualan langsung ketika memasarkan robot trading.

Itulah tadi beberapa peran penting BAPPEBTI dalam mengawasi robot trading di Indonesia. Buat siapapun yang menyalahgunakan robot trading ini sebagai alat untuk menipu, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha.   

Tenang ya, enggak semua robot trading digunakan untuk kejahatan. Adanya regulasi BAPPEBTI diharapkan bisa memberikan win win solution terutama untuk trader seperti kamu.

Makanya, sebelum menggunakan robot trading, penting buat kamu untuk mengetahui robot trading yang akan digunakan apakah legal atau ilegal.

Kalau di MagnetFX sendiri, sah-sah saja kok kalau kamu mau menggunakan robot trading. Tapi, jangan lupa untuk mengetahui strategi trading dan menerapkan trading plan yang sudah kamu buat ya!

Share on: