Magnet merupakan pialang forex resmi asli Indonesia yang sepenuhnya diatur oleh Bappebti dengan Izin Usaha Pialang Berjangka No 002/BAPPEBTI/SI/05/2020 dan merupakan anggota bursa ICDX dengan nomor keanggotaan 194/SPKB/ICDX/DIR/I/2020
Kami hanya menggunakan teknologi-teknologi inovatif dengan standar kelas dunia, oleh karena itu seluruh nasabah Magnet memiliki akses ke platform trading MetaTrader 5 yang merupakan platform trading forex pilihan trader pemula maupun profesional.
Sebagai perusahaan pialang resmi yang diatur oleh Bappebti, keamanan dana nasabah dalah fokus utama kami. Sebagaimana diatur oleh UU No 10/2011, Magnet memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan sehingga seluruh dana nasabah Magnet disimpan dalam rekening bank terpisah ( segregated ) yang telah ditunjuk sebagai bank kustodian oleh Bappebti.
Akses lebih dari 25 produk kelas dunia hanya dari genggaman kamu, ditenagai oleh MetaTrader 5, platform trading online terpopuler dan terbaru sejagat raya
Perdagangan berjangka dan forex memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka dan forex, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan dan resiko perdagangan berjangka serta isi dari perjanjian dan peraturan transaksi.